SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lantaran difitnah dan dinilai salah prosedur pelaporan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Prof. Widhi Handoko yang juga anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah melayangkan gugatan praperadilan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (termohon I) atas dugaan tindak pidana fitnah dan atau pengaduan palsu.
Saat ditemui di kediamannya, Selasa siang 22 Oktober 2024, Prof. Widhi menjelaskan, perkara tersebut didaftarkannya ke PN Semarang karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.
“Saya minta agar majelis hakim memutuskan penghentian penyidikan atau SP3, karena penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Permohonan gelar tidak dikasihkan ke saya sebagai terlapor atau tersangka, hak saya tidak dikasih,” katanya.
Tak hanya itu saja, dirinya menilai kalau status penetapan tersangka ini (ke dirinya) oleh terlapor merupakan error in persona atau istilahnya salah sasaran subjek hukum.
“Saya itu kan posisinya mewakili para Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jateng yang melaporkan Pengurus Pusat (PP) INI terkait habis masa jabatan periode 2019-2022. Jadi ini bukan masalah pribadi saya dengan PP INI, tapi kenapa dalam perkara ini saya dilaporkan secara pribadi, salah sasaran namanya,” katanya.
Prof. Widhi menjelaskan, dirinya mewakili Pengwil INI Jateng melaporkan Ketua dan Sekretaris PP INI dan bukan melaporkan atas nama pribadi saya (ke mereka). Sehingga dalam pelaporannya ini yang menjadi subjek hukumnya adalah PP INI.
Selain menggugat Ditreskrimum Polda Jateng, Prof. Widhi juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (termohon II). Gugatan terhadap Kejati tersebut lantaran turut serta menerbitkan surat P21 atas lengkap dan sahnya berkas perkara pelaporan dirinya tersebut.
“Gugatan ke Kejati ini ada dua poin penting, yaitu Kejati tidak jeli melihat proses penetapan tersangka dan adanya kemungkinan keterangan disampaikan tidak lengkap,” katanya.
Selanjutnya sidang praperadilan yang dilayang Prof. Widhi ini akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024 di PN Semarang dengan agenda pemeriksaan bukti – bukti dan saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
HP