blank
Walden Van Houten Sipahuntar, perwakilan advokat Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH bersama tim (18/10/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Walden Van Houten Sipahuntar perwakilan dari tim advokat Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH menyebut, pihaknya telah melayangkan surat aduan ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti pendukung pada Jumat (18/10/2024).

Hal itu dilakukan terkait adanya dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian yang membuat penanganan kasus pidana yang ia laporkan sejak 13 Februari 2024, yakni tentang dugaan pemalsuan surat menjadi terhambat.

Dikatakan bahwa tim legal CV Rajawali Diesel sudah meminta KPK untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Jateng tersebut. Sebab, ada dugaan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Walden mengungkapkan, kasus ini berawal saat Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT LSA berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.

“Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tanggal 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman,” jelas Walden didampingi timnya saat ditemui di Kedai Kopi LAW, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024).

Diungkapkan, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah memanggil tiga saksi, namun baru satu orang saksi yang berhasil dimintai keterangan. Sedangkan dua saksi lainnya berhalangan hadir.

Namun saat berproses, pihak terlapor menyurati Ditreskrimsus Polda Jateng dan meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda hingga selesainya supervisi dari Mabes Polri.

“Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. Pertemuan tersebut ada dugaan untuk mempengaruhi proses penyidikan. Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini jadi terhambat,” ungkap Walden.

Walden mengaku khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri. “Jika itu terjadi, tindakan ini bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus. Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus?,” katanya.

Walden menegaskan tidak ingin ada intervensi kasus. Dirinya berharap proses penanganan perkara pemalsuan surat bisa berjalan sebagaimana mestinya di Polda Jawa Tengah. Untuk itu pihaknya meminta bantuan KPK agar menganalisa kasus tersebut.

Ning S