blank
Polisi menunjukkan celurit yang disita dari para tersangka, hari ini (Senin, 14/10/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Jajaran Polresta Magelang kembali menangkap beberapa orang yang membawa senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Dari beberapa orang yang ditangkap, ada yang masih pelajar.

Kapolresta Magelang Kombes pol Mustofa ketika jumpa pers hari ini (Senin, 14/10/24) menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas kepada pelajar yang mau tawuran.

Sejalan dengan itu dia minta kepada orang tua, untuk mengawasi anaknya. Agar jangan diizinkan pergi di malam hari. Kepada
para kepala desa dan kepala dusun, juga diminta mengimbau warganya agar tidak keluar malam.

Jajaran polres tidak akan lelah melakukan penindakan. “Saya mengimbau guru dan orang tua, ayo awasi anak. Jangan sampai anak menjadi pelaku atau korban. Rata-rata yang berhadapan hukum anak sekolah, yang sebenarnya masih jadi tanggung jawab orang tua,” ujarnya.

Di sela jumpa pers, Kapolresta sempat menginterogasi tersangka. Beberapa tersangka yang ditangkap terdiri AB (23) warga Mungkid, BS (17), RS (16) pelajar, BK (18). Dalam jumpa pers hari ini polisi juga menampilkan pelaku persetubuhan anak yang dilakukan RM (18) warga Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kombes Mustofa menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Disebutkan, Minggu (13 Oktober 2024) sekitar pukul 03.30 WIB, unit patroli Samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan. Dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, ada kumpulan sekitar 20 pemuda. Melihat hal itu unit patroli hendak melaksanakan imbauan terhadap perkumpulan pemuda tersebut.

Namun setelah didekati, perkumpulan pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Anggota unit patroli Samapta mengejar para pemuda tersebut, namun hanya berhasil menangkap satu orang, berinisial RM.

Di lokasi tersebut diamankan empat buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang beragam ukuran. Selain itu tiga unit sepeda motor. Selanjutnya pemuda yang berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna dilakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi pemuda yang diamankan tersebut, Tim Resmob melaksanakan pengembangan pemilik senjata tajam dan pada hari Minggu (13 Oktober 2024) sekitar pukul 17.30, tim berhasil mengamankan para tersangka. Dari hasil interogasi, ternyata para tersangka merupakan anggota geng “External21” dan akan melakukan tawuran di Palbapang melawan geng “Perbatasan Mysteri”. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

Eko Priyono