SEMARANG (SUARABARU.ID)– Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial, soal larangan nikah di hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
”Kami ingin meluruskan, bahwa aturan itu tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna, seperti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2024).
BACA JUGA: Penyuluh Lintas Agama se-Jateng Gelar Kampanye Pilkada Damai di Alun-alun Batang
Dijelaskan juga, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi mulai hari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
”Ini penting untuk dicatat, bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulunya,” imbuh Anna.
Disampaikan juga, PMA itu baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. ”Untuk penerapan PMA ini, membutuhkan waktu penyesuaian. Dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak, untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA: Kabupaten Temanggung Juara Umum Sippa Dhamma Samajja
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang Undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Kemenag sendiri berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
”Semoga ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat, yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen, untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Riyan