Rapat koordinasi Pemkab Tegal. Foto: Humas Pemkab Tegal.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Sejak Januari sampai akhir September 2024, sebanyak 743 pengaduan masuk melalui kanal aplikasi android dan whatsapp Lapor Bupati Tegal serta media sosial Humas Pemkab Tegal. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

Dari jumlah tersebut, Hari merinci sebanyak 348 laporan masuk melalui kanal aplikasi android dengan proporsi penyelesaian pengaduan 97 persen. Sedangkan 344 laporan masuk lewat whatsapp lapor bupati dengan proporsi penyelesaian pengaduan 82 persen, dan 51 laporan lainnya masuk melalui kanal media sosial dengan proporsi penyelesaian 84,3 persen.

Menurutnya, layanan pengaduan warga melalui medos, aplikasi android, dan whatsapp tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tegal dalam membuka ruang komunikasi secara langsung dan terbuka kepada warga untuk menyampaikan keluhan atas gangguan pelayanan publik yang sekaligus berfungsi pula sebagai feedback terhadap implementasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan.

“Layanan Lapor Bupati ini merupakan frontline atau pintu masuk masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait gangguan atau kendala pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal,” kata Hari.

Selain melalui medsos dan aplikasi android, warga juga dapat menyampaikan laporannya melalui pesan whatsApp ke nomor 085600080709 dan media sosial Humas Pemkab Tegal, di mana secara berkala pihaknya melaporkan hasil tindakalnjutnya kepada Bupati Tegal.

Lebih lanjut Hari mengungkapkan, laporan warga yang masuk tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal saja, melainkan juga pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaga mitra samping seperti soal peredaran obat keras tanpa izin, perjudian, ketenagalistrikan hingga pensertipikatan tanah.

Meski demikian, laporan yang masuk saat ini didominasi laporan kerusakan infrastruktur jalan, disusul bantuan sosial, lampu penerangan jalan umum, persampahan, air bersih, pensertipikatan tanah, dan sejumlah permasalahan lainnya,” kata Hari.

Hari pun menerangkan jika layanan Lapor Bupati Tegal ini telah mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tegal, 18 kantor kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra seperti Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.

Hari menjelaskan jika pihaknya akan menampung dan mengecek kebenaraan laporan yang masuk sebelum diteruskan ke perangkat daerah atau unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya laporan fiktif ataupun informasi yang tidak lengkap yang disampaikan pelapor sehingga menyulitkan tindaklanjutnya.

“Untuk laporan bersifat khusus, tentunya harus dukungan data atau informasi yang lengkap, sehingga ini selalu kita mintakan ke pelapor terlebih dahulu sebelum diteruskan ke OPD terkait. Tanpa kelengkapan data ini kita berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi yang sifatnya umum seperti kerusakan jalan, sampah, ataupun lampu penerangan cukup informasi singkat saja disertai foto. Dan kalau pakai aplikasi android bisa dilengkapi titik koordinatnya,” jelasnya.

Ditanya soal waktu penyelesaian pengaduan masyarakat, Hari menyampaikan secepatnya. Artinya, bisa kurang dari tiga jam jika data atau informasi yang dimiliki pihaknya untuk merespon sudah tersedia. Tapi bisa saja lebih dari tiga hari, tergantung kompleksitas permasalahan.

Ditambahkan, pada jenis laporan tertentu yang sifatnya sensitif, pihaknya selalu menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi privasi dan keamanannya.

“Tidak jarang untuk menindaklanjuti laporan yang sifatnya kompleks kita butuh waktu lebih karena harus mengundang OPD atau pihak-pihak terkait lewat rapat koordinasi agar solusinya efektif dan paripurna,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas ini antara lain pengaduan pungli oleh oknum desa, pengurusan sertipikat tanah untuk fasilitas sosial, hingga sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan intansi vertikal pemerintah pusat.

Sutrisno