KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024, hari ini (Rabu, 9/10/24). Kegiatan yang mengundang pimpinan partai politik (parpol), panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan wartawan itu dipusatkan di Armada Town Square (Artos) Magelang.
Ketua Bawaslu, M Habib Shaleh, ketika ditemui mengatakan, diselenggarakannya kegiatan itu untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman parpol terkait regulasi kampanye. Sebab kadang ada sebuah regulasi, tetapi oleh beberapa orang diartikan berbeda.
Dijelaskan, narasumbernya adalah Dr Sri Wahyu Ananingsih SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan mantan anggota Bawaslu Jateng. Dia dinilai punya pemahaman regulasi, baik sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai akademisi. “Diharapkan dari narasumber itu bisa memperkaya pengetahuan dan pengalaman tentang regulasi. Karena regulasi selalu berubah ubah. Kami ingin parpol memilihi pemahaman regulasi,” harapnya.
Kalau regulasinya sama, antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu pemahamannya diharapkan sama. Jangan sampai satu regulasi pemahamannya beda-beda.
Selama ini jika ada ketidakpahaman tentang regulasi, biasanya ditanyakan satu persatu. Lewat forum itu diharapkan bisa mendapat pemahaman, memperkaya pengetahuan mereka, sehingga proses pilkada akan lebih mudah dan terjamin.
Di sisi lain dia jelaskan, selama masa kampanye Pilgub dan Pilbup 2024, sejauh ini belum mendapat laporan pelanggaran. Dia sudah mendorong panwas untuk memiliki keberanian melapor. Pihaknya sudah membuat gerakan: Ayo berani melapor.
Terkait adanya temuan pelanggaran, sejauh ini baru ada satu di wilayah kecamatan Dukun. Yakni, ada seorang anggota PPK berfoto bersama salah satu calon Gubernur Jateng. Itu terjadi sebelum masa kampanye.
Menurut dia, itu masuknya ranah etik. Kasusnya sudah dilanjutkan ke KPU. Soal itu sudah dilakukan kajian dan klarifikasi oleh panwascam.
Terkait kemungkinan adanya money politik, praktiknya tidak dengan cara pemberian uang secara langsung, tetapi e-money. Menurut dia, kini zaman semakin canggih. Kalau dulu lewat amplop, sekarang bisa melalui gopay, e-money transfer.
Dalam kasus itu tentunya perlu melihat regulasinya, juga potensi pelanggarannya di mana. “Lewat e-money itu sangat susah pembuktiannya. Regulasi kami belum mendukung untuk itu,” akunya.
Maka, bawaslu mendorong parpol untuk tidak melakukan money politik. “Kami mendeklarasikan desa anti politik uang,” tegasnya.
Sejau ini sudah ada 48 desa yang dideklarasikan. Pada 12 Oktober mendatang akan dideklarikan sembilan desa lagi di lereng Gunung Sumbing. Upaya itu merupakan bentuk perlawanan untuk money politik.
Ditegaskan juga, dia ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa money politik itu haram, berdosa. Maka harus bersama-sama dihindari.
Pada pemilu lalu kalau mendengar biaya politik mahal, menurutnya, berarti praktik money politik masih ada. Cuma sangat sulit dibuktikan.
Regulasi untuk hal itu harus melibatkan perbankan, PPATK dan lembaga lain. Sementara ini Bawaslu tidak punya kuasa untuk mengawasi bank.
“Pada pemilu lalu tidak ada laporan e-money,” imbuhnya.
Eko Priyono