Satu buah pirex kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu, yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan ke dalam bungkus rokok yakni bungkus rokok warna putih; 1 (satu) buah korek api warna kuning; 1(satu) potong celana pendek warna hitam; 1(satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Blora.
Kapolres Blora imbau kepada warga masyarakat agar tidak main main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
“Jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro