PS warga Gunem,  Rembang diamankan  Satresnarkoba Polres Blora. Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — PS, (19) pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah.

PS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora ketika menggelar konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (1/10/2024).

Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, SH, MH, Kasi Humas AKP Subardi, dan Para Kanit Narkoba. Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto  menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan kelurahan Beran Kecamatan Blora pada Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ucap Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres Blora  mengungkapkan bahwa selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening kemudian di bungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok warna putih.