Kedua paslon menunjukkan nomor urut yang diperolehnya. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kudus 2024 sempat diwarnai kelucuan yakni dengan kelirunya nama rekening salah satu paslon.

Pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon nomor 1, yang seharusnya tertulis Sam’ani-Bellinda, namun dalam buku rekening yang diterbitkan oleh bank justru tertulis Mas Ani-Bellinda.

Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut tidak membantah. Menurutnya, nama pada rekening dana kampanye paslon nokor 1 tersebut sudah dilakukan perbaikan.

“Tidak sesuainya Paslon 1 adalah di nama RKDK. Saat penyampaian LADK, nama di rekening dana khusus kampanye adalah Mas Ani dan Bellinda. Setelah diperbaiki, sudah dibenarkan Sam’ani dan Bellinda,”kata Kholil, Minggu (29/9).

Menurut Kholil, kekeliruan tersebut tidak menjadi persoalan karena sudah dilakukan perbaikan.

Isi Rekening Nol

Selain kekeliruan nama dalam RKDK, yang unik dalam penyampaiam LADK paslon Pilkada Kudus adalah jumlah nominal RKDK paslon nomor 2 yakni Hartopo-Wahib ternyata berjumlaj nol rupiah.

Jumlah tersebut berbeda jauh dari isi rekening awal dalam RKDK paslon Sam’ani-Bellinda yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta.

Kholil menjelaskan, situasi tersebut terjadi akibat RKDK paslon Hartopo-Wahib baru dibuat pada 24 September 2024 saat hari penyerahan LADK. Sesuai ketentuan, RKDK seharusnya dibuat maksimal H-1 sebelum penyerahan LADK.

“Ini juga tidak masalah, karena nanti jumlah isi rekening dana kampanye tersebut bisa diserahkan saat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,”tandasnya.

Meski demikian, Kholil mengingatkan kepada semua paslon untuk tetap menaati semua ketentuan dalam laporan dana kampanye.

Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, jika ada paslon yang tidak melengkapi ketentuan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi mulai dari surat peringatan hingga rekomendasi untuk tidak dilantik jika terpilih nanti.

“Jadi, konsekuensinya juga cukup berat. Oleh karena itu, kami imbau ke semua paslon untuk menaati ketentuan laporan dana kampanye,”tukasnya.

Terpisah LO paslon Hartopo-Wahib, mengakui adanya keterlambatan dalam pembuatan RKDK yang berakibat data saldo awal dana kampanyenya tidak bisa terinput dalam sistem.

Namun, di sisi lain, Falah mempertanyakan mengapa RKDK Sam’ani-Bellinda tetap bisa terinput saldonya meski sempat terjadi kesalahan penulisan nama.

“Sama-sama dibetulkan di masa perbaikan, tapi mengapa paslon nomor 1 datanya bisa terinput,”tanyanya.

Ali Bustomi