JEPARA (SUARABARU.ID)-Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam memberikan dukungan kepada calon tertentu. “Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujarnya dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendopo Kartini, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, H. Edy menekankan Jepara termasuk daerah rawan sedang berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Tak ingin terlena dengan itu, ia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya. Bupati ingin mereka menerima arahan mengenai netralitas demi menjaga situasi tetap kondusif. “Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung netralitas ASN untuk Pilkada 2024. DPRD, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dalam hal ini, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD aktif memantau pelaksanaan netralitas ASN. Agus menekankan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik demi menjaga integritas pemilu. “Kami sangat mengharapkan netralitas ASN itu benar-benar bisa dijalankan,” kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik. Ia menyoroti, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, belum termasuk keluarga, yang menjadi perhatian partai politik selama pesta demokrasi. “Kami sudah mulai melihat indikasi pihak yang berafiliasi dengan salah satu calon,” terangnya.
Sekda menegaskan, fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik. Sehingga mereka harus meninggalkan praktik-praktik lama dan tetap berada pada posisi netral.
Ia menggarisbawahi bahwa siapa pun yang terpilih dalam pilkada, ASN akan terus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai visi dan misi bupati terpilih. Dia mendorong jajarannya untuk berpegang pada profesionalisme, dan tidak takut terhadap tekanan politik. “Semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan prosedur. Tetap tenang dan bersikap profesional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda juga mencatat arahan dari Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan ASN menghadiri kampanye dengan sikap pasif. Namun, ia pribadi menyarankan agar tidak melakukannya, kecuali bagi petugas yang ditugaskan. “Jangan sampai ASN terseret dalam dukungan politik, terutama dengan foto yang dapat diartikan sebagai dukungan,” tegas Sekda Edy.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menambahkan bahwa Polres Jepara telah melaksanakan operasi Mantap Praja Candi untuk mengamankan Pilkada 2024. Kriteria keberhasilan pilkada, menurutnya, adalah situasi yang aman, partisipasi tinggi, dan tidak terjadi konflik. Dia mengantisipasi potensi gesekan antar-pendukung dan kampanye hitam yang dapat memicu konflik di masyarakat. Termasuk menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai. “Tentunya kita melaksanakan kegiatan preemtif, mulai dengan edukasi, pencegahan maupun penegakan hukum nantinya apabila terjadi suatu pelanggaran,” ujarnya.
Dandim 0719/Jepara Letkol Arm. Khoirul Cahyadi, menekankan pentingnya netralitas ASN untuk mendukung keamanan pilkada. Meskipun TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, ia menyatakan bahwa mereka berkomitmen menciptakan suasana aman dan damai.
Hadepe