Masyarakat Dermolo bersama Pemdes Dermolo, deklarasi menolak keras galian C di Desa Dermolo

JEPARA ( SUARABARU.ID) – Bertempat di balai desa, pada hari Sabtu, 14 September 2024 pukul 21.00 masyarakat desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara melakukan deklarasi dan membuat piagam kesepakatan bersama menolak penambangan galian C atau pengerukan batu di wilayah teritorial Desa Dermolo.

Aksi tersebut dilakukan setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) tahun 2024 itu dihadiri langsung oleh Camat Kembang Anwar Sadat, Kapolsek Kembang yang diwakili oleh Babinkamtibmas, Agung Kiswono, Danramil Bangsri yang diwakili Babinsa S Wally, Petinggi Dermolo Riyati, Ketua BPD Agus Dwi Harsono, Ketua LPMD Kisno, Ketua RW 1 sampai RW 8 serta semua ketua RT se desa Dermolo dan tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Petinggi Dermolo, Riyati menandatangani deklarasi Penolakan Galian C di Dermolo

Kegiatan deklarasi menolak galian C ini didasari oleh semangat dan komitmen masyarakat Dermolo dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Masyarakat Dermolo menyadari bahwa sangat penting menjaga kelestarian lingkungan alam demi keberlangsungan hidup masyarakat Dermolo sampai anak cucu mereka.

Masyarakat Dermolo mengamati bahwa dampak galian C di desa-desa sekitar Dermolo sungguh sangat luar biasa terhadap kelestarian lingkungan. Di mulai dari rusaknya aliran sungai, penurunan muka air tanah yang menyebabkan mudahnya kekeringan. Air tanah yang menurun berdampak langsung pada lahan pertanian.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Dermolo Agus Dwi Harsono selaku koordinator aksi deklarasi menyampaikan bahwa lingkungan sungai merupakan aset desa yang harus kita jaga demi keberlangsungan hidup kita sampai anak cucu.

Sebelum membacakan isi piagam kesepakatan bersama tentang penolakan Galian C di wilayah Desa Dermolo, ia bertanya kepada hadirin yang hadir tentang keberadaan Galian C . “Setuju apa tidak jika sungai di desa Dermolo dilakukan pengerukkan batu,” tanyaAgus kepada hadirin.

Perwakilan Masyarakat yang hadir dengan lantang menjawab “Tidak” Setelah mendengar jawaban dari masyarakat pak Agus membacakan isi dari Piagam Penolakan bersama masyarakat tentang keberadaan galian C.

Inti dari Piagam Penolakan Bersama terhadap Galian C adalah masyarakat Dermolo menolak Galian C di wilayah desa Dermolo dengan dalih apapun dan sampai kapan pun.

Sementara itu Riyati, Petinggi Dermolo dalam sambutannya mengatakan bahwa beberapa kali ada pihak yang datang menemui untuk meminta tanda tangan ijin pengerukan batu di wilayah sungai desa Dermolo. Tetapi ia mengaku menolak dengan tegas.

Dalam kesempatan tersebut Camat Kembang, Anwar Sadat menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat Dermolo dalam upayanya menjaga kelestarian lingkungan dengan menolak adanya galian C di wilayahnya.

Harapannya sikap ini konsisten dipertahankan sampai kapanpun demi anak cucu kita.

Pada aksi tersebut Camat Kembang, Anwar Sadat, ikut tanda tangan deklarasi sebagai saksi Piagam Kesepakatan Bersama masyarakat Dermolo Menolak Galian C.
Piagam Kesepakatan Bersama penolakan Galian C di wilayah desa Dermolo ditanda tangani juga oleh Petinggi Dermolo, Ketua BPD, Ketua LPMD dan juga Ketua RW I sampai Ketua RW 8. Sebagai saksi Camat Kembang, Babinkamtibmas Dermolo mewakili Kapolsek Kembang dan Babinsa Dermolo mewakili Danramil Bangsri ikut bertanda tangan.

Setelah ditanda tangani piagam dan banner akan di sosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat paham dan siap mengawal kesepakatan yang telah dibuat.

Hadepe – ES