Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan pria inisial S (37) warga Watumalang, Wonosobo. Pria bejat ini tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Kejadian ini terungkap saat korban yang masih di bawah umur mengeluh sakit perut kepada ibunya. Kemudian korban bersama ibunya pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keluhannya.

“Awalnya korban perutnya sakit. Kemudian dibawa ke Puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil. Ternyata positif hamil sudah 7 minggu,” kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni.

Ibu korban yang geram dengan perbuatan suaminya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan tersebut dilakukan berulang kali selama tiga bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan pencabulan sejak April 2024 sampai Juli 2024. Itu dari hasil pemeriksaan sudah 40 kali lebih pencabulan,” ungkapnya.

Rumah Kosong

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. Foto : SB/dok Humas Polres

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat rumah kosong. Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi. Saat istrinya di kebun tersangka pulang dan melakukan perbuatan itu.

Sebelumnya, tersangka mengancam korban agar mau menuruti nafsunya. Ancamannya adalah akan melakukan kekerasan jika tidak mau diajak berhubungan badan.

“Modusnya, tersangka ini mengancam korban. Kalau tidak mau akan dilakukan kekerasan. Akhirnya korban pun ketakutan dan tak kuasa menolak ajakan ayahnya sendiri. Korban merasa takut dan terkait,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman,” pungkasnya.

Muharno Zarka