Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, bersama tersangka pengedar sabu, DN, Rabu (11/9).(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, DN (29), harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Bahkan polisi telah menetapkan pemuda warga Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada Kamis, (22/8), sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kita terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,”jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, Rabu (11/9).

Sat Resnarkoba Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu, Rabu 11/9.(Foto:SB/Humas Polres)

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti merupakan dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening, 1 unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.

Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.

Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,”jelas AKP Heru.

Dari kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Kasat Resnakoba berharap, dengan semakin banyak kasus narkotika yang telah diungkap di wilayah Kebumen dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya.

“Kamu mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,”tegas AKP Heru.

Komper Wardopo