“PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya,” jelasnya.
Setyo Purnomo, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batang, menekankan pentingnya keselarasan antara aturan perpajakan dengan layanan publik.
Menurutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa setiap transaksi terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dengan adanya forum konsultasi ini, kami berharap mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan stakeholder khususnya terkait pengajuan permohonan validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB) serta pemenuhan seluruh dokumen pendukung yang telah ditentukan,” ujar Setyo.
Pada akhir sesi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batang, Laura Theophilia, mengemukakan komitmen KPP Pratama Batang untuk menyelesaikan semua permohonan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Pratama Batang, khususnya validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB), untuk diselesaikan tepat waktu.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata dari KPP Pratama Batang dalam meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan penerimaan pajak serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Hery Priyono