Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang menggelar public hearing terkait pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Selasa 10 September 2024. foto: DJP

BATANG (SUARABARU.ID) – Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di aula KPP Pratama Batang, Selasa 10 September 2024.

Acara ini merupakan hasil sinergi KPP Pratama Batang dengan pemerintah daerah maupun unit vertikal lainnya yang terkait.

Dalam kegiatan ini hadir beberapa instansi pemerintah terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang.

Selain itu hadir pula perwakilan PPAT baik dari wilayah Kabupaten Batang maupun wilayah Kabupaten Kendal dan perwakilan wajib pajak.

FKP sendiri adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, khususnya terkait Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.

Adapun tujuan dilaksanakannya FKP adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala KPP Pratama Batang, Oktria Hindrarji, menegaskan pentingnya penyelenggaraan FKP ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat positif dan tentunya perlu secara rutin diselenggarakan. Diharapkan melalui forum ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan baik terkait pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para stakeholder dan mitra kerja kami,” lanjutnya.

Oktria juga menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

“Kami berupaya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan pelayanan, agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” pungkas Oktria.

Sunarni, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari BPN Batang sebagai salah satu narasumber, dalam paparannya menjelaskan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ia menekankan bahwa seluruh layanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

“Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan mengambil data melalui sistem host to host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Menurut Sunarni, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan
PPh.

“Dengan adanya sinergi antar instansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” tambahnya.

Subkhan, Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang, turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.

Dirinya menjelaskan dasar hukum dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan. Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip dasar yang menjadi semangat adalah pajak dari kita untuk kita,” tegas Subkhan.

Ia juga menguraikan mengenai ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/ notaris mengenai kewajiban dan sanksi yang menyertainya.