Suasana sidang banding Jateng atas putusan kontroversial di cabor Muaythai. Foto: dok/konijateng

BANDA ACEH (SUARABARU.ID)– Dinamika di ajang pesta olahraga empat tahunan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara, dari beberapa cabang olahraga terus saja bergulir dan menjadi perbincangan banyak pihak. Tak terkecuali bagi kontingen Jawa Tengah, yang juga ikut andil di event ini.

Yang paling hangat yakni, keberhasilan Tim Hukum KONI Jateng Wilayah Aceh menang banding, atas keputusan dewan juri yang memutuskan atlet Muaythai Irvan Aji Maulana, kalah KO atas petarung dari Banten, Dwi Sukarno.

Seperti diberitakan sebelumnya, atlet Muaythai Jateng, Irvan Aji Maulana, yang bermain di kelas 63 kg, terpaksa dibawa ke rumah sakit, usai mendapatkan tendangan telak di bagian selangkangan dari atlet Banten, Dwi Sukarno. Saat itu berlangsung babak semi final yang berlangsung di Bale Meuseraya, Banda Aceh, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Kolaborasi LDII – Pemprov Jateng untuk Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Setelah wasit menunggu beberapa saat, Irvan gagal melanjutkan laga, karena rasa sakit yang luar biasa, usai mendapat tendangan telak itu di ronde kedua. Sempat terjadi protes dari tim Jateng, karena diputuskan pemenangnya adalah Dwi Sukarno.

Berdasar atas keputusan yang dianggap tidak fair itu, membuat Tim Hukum KONI Jateng Wilayah Aceh bergerak untuk mencari keadilan, dengan melayangkan protes secara resmi. Surat protes itupun kemudian diproses, untuk selanjutnya diputuskan melalui Dewan Hakim, yang sudah ditentukan PB PON.

Bertempat di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024), lima Dewan Hakim yang bertugas, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kedua belah pihak. Dari Jateng hadir tiga saksi, yakni Manajer Tim Catur Puji Santoso, pelatih Yusuf Susilo dan dr Amelia.

BACA JUGA: KPU Kota Tegal Sasar Pengunjung City Walk

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Dewan Hakim bersama kedua belah pihak, kemudian menyaksikan cuplikan video atas kejadian itu, yang kebetulan terekam kamera. Usai diputar berulang kali, dan berdasarkam keterangan para saksi, diputuskan Irvan Aji Maulana lah yang memenangkan partai semi final atas Dwi Sukarno.

”Kemenangan ini jadi momentum, karena sejak awal kita ini kuat dengan argumentasi, fakta hukum serta menggunakan alat bukti yang scientific. Kalau dilihat dari semua alat bukti, itu semua adalah pelanggaran,” kata Ketua Bidang Hukum PON XXI Jateng Wilayah Aceh, Prof Dr FX Joko Priyono SH MH.

Menurut dia, dari semua keterangan yang disampaikan di persidangan, terbukti ada unsur kesengajaan untuk melumpuhkan lawan. Namun atlet Banten membantah, dengan mengatakan ketidaksengajaan.

BACA JUGA: UNISNU Jepara Bantu Tingkatkan Layanan Jual Menu Cangking KUB Mutiara Berkah Abadi Krapyak

Perdebatan yang berkembang kemudian adalah, apakah itu sengaja atau tidak. Namun tim Jateng tetap bersikukuh, bahwa itu dilakukan secara sengaja. Karena jelas dari gerakannya itu diarahkan untuk melumpuhkan lawan.

”Kesaksian dari Dokter Amelia juga sangat menguatkan Jateng, bahwa akibat tendangan yang mengenai selakangan (buah zakar-red), bisa berakbat fatal dan berbahaya bagi atlet. Hal itu juga disertai bukti dari dokter rumah sakit yang merawat Irvan Aji Maulana,” tukas Prof Joko.

Sigit Pr