blank
Alvian, korban curanmor menunjukkan tempat sepeda motor terparkir. Foto: Polsek Kedungjati

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah sepeda motor milik Alvian (22) warga Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan hilang saat diparkir di halaman rumahnya, Jumat 30 Agustus lalu.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tetapi tersangka mbulet (berkelit) membuat cerita bohong, tidak mengakui tindak kejahatannya, bahkan menyebut-nyebut nama temannya, yang ternyata tak tahu-menahu tentang kejahatan itu.

Kejadian bermula ketika sepeda motor Honda BeAT warna hitam bernopol K 3622 BHF yang terparkir di depan halaman hilang. Kejadian ini dilaporkan Alvian ke Polsek Kedungjati.

Kapolsek Kedungjati AKP Muri menyebutkan, menurut keterangan korban, kejadian ini bermula ketika adik korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan sudah terkunci stang, namun kunci masih tertempel dan terparkir di depan halaman rumah korban.

Kemudian, ayah korban, Sudarjanto (54) mendengar suara sepeda motor yang sedang dikendarai. Saat dicek, ternyata kendaraan sudah tidak lagi berada di tempatnya.

Sang ayah yang curiga langsung mengecek keberadaan anak-anaknya, ternyata masih berada di dalam kamarnya masing-masing. Alvian yang diberi tahu bahwa motornya diambil orang, kemudian berusaha mengejar jejak tersangka yang membawa sepeda motornya tersebut.

Namun, usaha tersebut tidak berhasil. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kedungjati.

Motor Mencurigakan

Mendapatkan informasi dari korban, anggota Polsek Kedungjati melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mencurigai sebuah sepeda motor Satria FU warna biru dengan nopol AD 4550 JW yang diduga milik tersangka.

Sepeda motor ini diduga sengaja ditinggal oleh tersangka, dan dititipkan pada seseorang yang tidak dikenalnya.

Tidak lama kemudian, ada seseorang berinisial HS berniat mengembalikan sepeda motor milik korban yang telah hilang. Orang ini mengaku mendapatkan sepeda motr tersebut darri temannya.

“Petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang disebut bernama Wawan di wilayah Klaten, Jawa Tengah,” kata AKP Muri.

Hingga akhirnya, Wawan yang dimaksud oleh HS ini dibawa ke Polsek Kedungjati. Setelah dipertemukan, rupanya pria bernama Wawan itu mengaku tidak tahu-menahu tentang kasus pencurian tersebut.

“Saat Wawan dipertemukan dengan pelaku, ternyata ia tidak mengetahui apa pun terkait kasus pencurian tersebut,” jelas AKP Winarno.

Setelah diinterograsi lebih dalam, HS mengakui telah membuat cerita bohong dan dirinya sendiri yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas AKP Winarno.

Tya Wiedya