Oleh Subchan Zuhri

Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah memasuki tahap penting yakni pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Sesuai tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon kepala daerah sudah dimulai 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024.

Di Jepara hampir dipastikan hanya ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama yang mendaftarkan ke KPU Kabupaten Jepara adalah KH Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal. Dan di hari terakhir masa pendaftaran, pasangan Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar didaftarkan oleh partai pengusungnya di KPU Jepara.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara ini boleh dikatakan sebagai putra-putra terbaik di kota ukir yang akan memimpin Kabupaten Jepara 2025-2030 mendatang. Kedua pasangan calon kepala daerah ini tentu diusung setelah melalui proses seleksi dan memenangkan penjaringan di internal partai-partai pengusungnya.

Oleh karenanya, dalam waktu kurang dari tiga bulan ke depan, hingga 27 November 2024, sebaiknya kita jadikan momen untuk menguji gagasan, visi, misi dan program-program terbaiknya untuk kemajuan Kabupaten Jepara. Kita yakini kedua pasangan calon kepala daerah ini telah menyiapkan rencana-rencana terbaiknya ketika masyarakat Jepara memberikan mandat untuk menjadi bupati dan wakil bupati.

Pilkada, sebagaimana pemilihan umum, yang lazim juga disebut sebagai arena konflik yang sah dalam merebutkan atau mempertahankan kekuasaan, mestinya kita bersama-sama kawal agar tidak terjebak menjadi konflik fisik atau benturan fisik antar pendukung. Akan tetapi pilkada yang menjadi arena demokrasi lima tahunan ini mari kita jadikan sebagai arena adu gagasan. Sebagai sarana menguji visi dan misi para kandidat.

Para kandidat saya pikir tidak keberatan untuk diajak berdiskusi dan berdialog mengupas visi misi dan programnya. Hal yang seperti ini yang mesti banyak dimunculkan agar pilkada di Jepara bukan sekadar hura-hura, bukan semata adu banyak dukungan, tetapi ada target-target program yang riil dan terukur yang akan dijakankan para calon.

Dengan demikian, pemilih di Kabupaten Jepara ini akan menggunakan hak pilihnya, mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan keyakinan yang kuat bahwa pilihannya diberikan kepada calon yang punya visi misi dan program yang jelas. Hal ini juga sekaligus bisa meminimalisasi politik transaksional yang belakangan makin meresahkan masa depan demokrasi kita. Politik transaksional akan semakin subur apabila dalam momen pilkada ini tidak ada “perang gagasan”, yang terjadi kemudian hanya perang saweran.

Dalam Undang-Undang Pilkada, adu visi misi dan program ini sebeanrnya telah diatur dan akan divasilitasi oleh KPU dalam tahapan kampanye. Salah satu metode kapanye sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat (1) huruf c Undnag-undang Nomor 10 tahun 2016 adalah debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.

Debat publik tersebut merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU paling banyak  tiga kali dan disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiara publik. Semoga KPU mampu memaksimalkan kesempatan ini agar menjadi sarana bagi pemilih untuk mencermati visi misi dan program pasangan calon sebelum menentukan pilihan di TPS.

Selain debat publik yang difasilitasi KPU, masyarakat sebenarnya boleh untuk mengundang para kandidat untuk sama-sama kita dengar dan uji visi misinya. Bahkan pada pemilu lalu, lembaga pendidikan yang semula dibatasi dalam kegiatan kampanye, juga diberi ruang dan keleluasaan untuk menyelenggarakan dialog dengan mengundang para peserta pemilihan.

Semoga pilkada Jepara kali ini akan diramaikan dalam adu gagasan-gagasan terbaiknya. Sebab dari situlah pilkada akan lebih berkualitas dan berintegritas. (**)

Penulis adalah Direktur Media dan Publikasi LIDINA