Hasan Basri Sagala. Foto: dok/kemenag

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie menyatakan, Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya, sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.

Pemberhentian ini dilakukan, menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rachmayadi, sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya. Hal itu telah disampaikan Edy Rachmayadi pada sejumlah media, Sabtu (24/8/2024).

”Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara, tanpa izin dari Menteri Agama RI, selaku atasannya langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

BACA JUGA: Jepara Pilih Wakil ke Mapsi SD Tingkat Provinsi, Siapa yang Lolos?

Dijelaskan juga, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (26/8/2024).

Dalam diktum SK itu disebutkan, dalam rangka tertib administrasi, dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala, sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar-Lembaga Keagamaan.

”Gus Men (sapaan akrab Menag), sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023), Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama, dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna lagi.

Selain menjabat sebagai Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut, dia diketahui telah mundur dari NU. ”Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.

Riyan