Barang bukti yang disita Kejari Kudus saat penggeledahan di Disnaker Perinkop UKM beberapa waktu lalu. foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terus berlanjut. Kasus tersebut masih berproses dan Kejari masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Salah satunya adalah adanya tambahan saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, jumlah saksi yang sudah dipanggil mencapai 12 orang.

”Di awal pemeriksaan dulu kan enam, nah terus bertambah saksi yang kami panggil, kira-kira 12 saksi sudah,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto, Selasa (27/8/2024).

Adapun 12 saksi tersebut terdiri dari beberapa pihak. Seperti pengembang, staf Dinas Tenaga Kerja Kudus hingga bagian Barang dan Jasa Pemkab Kudus

Menurut Dwi, kemungkinan pemanggilan saksi tambahan sangat mungkin terjadi. Pendalaman atas kasus tersebut kini tengah dilakukan secara intensif.

Baca Juga: 

Dugaan Korupsi Disnaker Perinkop UKM Naik Status Jadi Penyidikan, Siapakah Tersangkanya?

Selain itu, Kejari saat ini juga masih menunggu hasil pencocokan dari spesifikasi proyek di SIHT yang dilakukan akademis dari Unnes. ”Itu juga kami masih menunggu, yang jelas kasusnya berproses,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri kini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek SIHT yang ada di Dinas Tenaga Kerja Perinkop UKM tahun 2023. Proyek tersebut berupa pengurukan tanah dan pembuatan pagar keliling.

Diduga terdapat kerugian negara atas proyek tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi teknis tanah uruk yang digunakan.

Sesuai kontrak, pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 meter kubik. Pengadaan proyek tersebut melalui sistem e katalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung. Namun disubkan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.

Kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaiannya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat. Walhasil menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu ada fakta bahwa bahan material untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Meski terlilit kasus, pengerjaan SIHT dipastikan terus lanjut. Sebagaimana ungkap Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie beberapa waktu lalu.

“Karena itu program pemerintah, pasti jalan (pembangunan SIHT). Karena sudah dianggarkan sejak tahun kemarin, sudah direncanakan, dan ini masuk proses pengerjaan,” ungkapnya Hasan.

Ali Bustomi