Ferdinand Hindiarto (kanan). Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Rektor Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi, menyampaikan kecamannya pada situasi politik menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, situasi politik yang muncul saat ini, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi, yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki. Dan negara harus tunduk pada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

”Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” kata dia dalam keterangannya di Semarang, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Unissula Dukung MK dan Tolak RUU Pilkada

Dan atas hal itu, segenap civitas akademika SCU yang dulu bernama Universitas Katolik Soegijapranata ini, memberikan peryataan sikapnya. Khususnya atas dinamika politik, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024, serta tindakan politik usai putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.

Disebutkan dalam beberapa pernyataan sikapnya itu, segenap civitas akademika SCU menilai, saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif, dan krisis konstitusi.

DPR RI secara sadar mematikan aspirasi masyarakat, guna membangun demokrasi lokal melalui pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUUXXII/2024, hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat, dan berpihak pada kepentingan oligarki.

BACA JUGA: Semarang Kekeringan, Pemkot Kirim Air Bersih ke Tembalang dan Rowosari

Disampaikan juga, dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, Konstitusi Apostolik ‘Ex Corde Ecclesiae‘ (Dalam Hati Gereja), yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan, ‘Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum 32)’.

”Mgr Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada Tanah Air, yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas
akademika Universitas Katolik Soegijapranata, terhadap bangsa dan negara tercinta, ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” sebut dia.

Pernyataan Sikap Civitas Akademika SCU:
1. Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.
3. DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak manapun, sehingga segera melaksanakan putusan MK No 60 dan No 70 tahun 2024, demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Riyan