Aliansi Mahasiswa Unissula yang dipimpin oleh Ketua BEM KM Unissula Muhammad Fery Agung Gumelar dan Ketua Senat KM Unissula Muhammad Ricky Adriano menyampaikan dukungan dan menolak revisi RUU Pilkada. Hal itu disampaikan kepadapara wartawan, Kamis (22/8/2024).
Ia menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dengan kedudukan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi pihaknya menganggapputusan MK adalah final. “Sayangnya sehari setelah putusan tersebut, DPR menyatakanmenolak dan hendak merevisi. Mereka membuat pelonggaran threshold itu hanya berlakubuat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Lalu soal usia calon kepala daerah, DPRtetap berpegang pada putusan MA, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saatpencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK,” ungkapnya.
Pernyataan Sikap
Sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebutk pihaknya mewakili AliansiMahasiswa Unissula menyampaikan beberapa sikap. “Kami mendorong semua pihakuntuk menghormati dan mendukung penuh putusan MK yang telah menjalankankeputusan sesuai prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengutuk segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif. “Kami mendesak Presiden Joko Widodo melalui kekuasaannya sebagai KepalaNegara dan Kepala Pemerintahan untuk segera menghentikan proses revisi RUU Pilkadayang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024,” jelasnya.
Selain itu juga mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi RUU Pilkada karenamenghalangi putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi Pilkada.
“Sehingga KPU harus bertindak independen. Dan kami mendukung KPU tetap berpegangpada Keputusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjagademokrasi Indonesia,” jelasnya.
Dengan begitu pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif mempertahankandemokrasi dan menjaga konstitusional. “Dan DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusidengan mendengarkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.