WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, berinisial LB (49), kini ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswinya. Yakni sebut saja korbannya dengan panggilan samaran sebagai Sekar (8).
Diduga, tindak pencabulan yang dilakukan tersangka, telah berlangsung 8 bulan terakhir ini, yakni sejak Bulan Januari 2024. Masyarakat menilai, kasus ini menjadi noda bagi insan pendidik. Mestinya, sebagai guru selayaknya memberikan perlindungan kepada anak didiknya, bukan kemudian malah mencabulinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (18/8/24), menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Begitu peristiwa miris ini terkuak, Kamis (15/8/24), pihak orang tua korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Wonogiri. Laporan disampaikan oleh Ibu korban. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Bulan Januari 2024 sampai terakhir pada Hari kamis Tanggal 8 Agustus 2024 lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, Guru LB merupakan warga asal Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sebagai guru, dia mengajar di salah sebuah SD di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Tindak pencabulan pada Sekar, berlangsung di ruang kelas sekolah.
Iming-iming
Untuk melakukan penyidikan, petugas di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, telah mengupayakan korban menjalani pemeriksaan secara medis. Termasuk pemeriksaan untuk mendapatkan Visum et Repertum, guna kelengkapan bukti kasusnya.
Sementara ini, yang sudah terungkap menjadi korbannya baru seorang siswi dengan panggilan yang disamarkan sebagai Sekar. Polisi masih berusaha melakukan pengembangan kasusnya, yakni untuk mengungkap barangkali ada siswi lain yang menjadi korbannya pula. Polisi mengimbau kepada para orang tua murid, untuk segera melapor, bila putrinya juga mengalami nasib serupa.
Hasil pemeriksaan sementara, menyebutkan, korban berhasil dicabuli, dengan modus sebelum melakukan, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” jelas AKP Anom Prabowo. Pelaku saat ini ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan. Untuk korban, diberikan pendampingan pembimbingan psikologis, guna menghilangkan taruma yang dideritanya.(Bambang Pur)