KUDUS (SUARABARU.ID) – DPP PKB secara resmi menyerahkan form B1-KWK kepada pasangan Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton sebagai bentuk dukungan final dalam Pilkada Kudus 2024.
Form tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan saat paslon mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada Sam’ani-Bellinda di Jakarta, Minggu (18/8). Ikut mendampinginya Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron.
Dalam keterangannya, Mukhasiron menyatakan form B1-KWK adalah form dukungan dari pimpinan Parpol tingkat pusat kepada pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Form tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon jika akan maju dalam kontestasi Pilkada.
Selain form B1-KWK, nantinya setiap paslon juga harus menyerahkan form B2-KWK yang berisi dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris pimpinan Parpol tingkat Kabupaten.
“Jadi, untuk dukungan PKB kepada pasangan Sam’ani-Bellinda sudah final. Tinggal nanti di tingkat Kabupaten membuat form B2-KWK yang berisi tandatangan dari ketua dan sekretaris pengurus parpol tingkat Kabupaten,”kata Mukhasiron.
Syarat form B1-KWK dan B2-KWK memang menjadi syarat mutlak bagi pendaftaran paslon ke KPU. Form tersebut juga berguna untuk memastikan agar dukungan antara pimpinan parpol yang ada di pusat dan daerah harus sejalan dan tidak boleh berbeda.
Artinya, tidak akan ada lagi pengurus parpol tingkat daerah mengusung paslon yang berbeda dengan rekom yang sudah dikeluarkan oleh pengurus pusatnya.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus untuk Pilkada 2024 sudah dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Dengan waktu pendaftaran yang singkat tersebut, semua paslon harus segera memastikan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia.
Ali Bustomi