Bapas Semarang sambangi Lapas Perempuan Semarang, sosialisasikan aturan penjamin (14/8/2024). Foto: Humas

“Apabila tidak ada keluarga yang dijadikan penjamin, penjamin juga dapat berasal dari wali, yayasan, instansi pemerintah, maupun lembaga sosial. Dalam pengurusan program reintegrasi sosial di Bapas Semarang itu gratis, tidak dipungut biaya apapun,” tegas Puguh.

Acara sosialisasi mencakup penjelasan mengenai tugas dan fungsi Bapas, siapa saja yang dapat menjadi penjamin, serta peran penting penjamin dalam proses reintegrasi sosial.

Para WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para Pembimbing Kemasyarakatan, guna memastikan informasi yang diterima benar-benar jelas dan dapat dipahami dengan baik.

Sementara pihak Lapas Perempuan Semarang menyambut baik inisiatif dari Bapas Semarang, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan penjamin pembebasan/cuti bersyarat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi WBP.

Dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan WBP lebih siap dan lebih memahami hak, serta kewajiban mereka dalam program pembebasan bersyarat, serta dapat menjalani proses reintegrasi dengan lebih baik dan efektif.

Bapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan dampak positif dalam memperlancar pelaksanaan program reintegrasi sosial, dan membantu WBP dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Ning S