blank
Bapas Semarang sambangi Lapas Perempuan Semarang, sosialisasikan aturan penjamin (14/8/2024). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang melaksanakan sosialisasi aturan penjamin program reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Semarang, Rabu (14/8/2024).

Aturan penjamin program reintegrasi sosial tersebut meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas yang berlangsung di aula Lapas Perempuan Semarang.

Kegiatan dihadiri perwakilan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang, Susilowati, Puguh Setyawan Jhody, dan Ervika Suroso.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa WBP memahami kategori penjamin yang memenuhi syarat dalam pengusulan program reintegrasi sosial.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Susilowati menjelaskan, program pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat merupakan salah satu upaya dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

“Program ini bukan hanya memberikan kesempatan kepada WBP untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga memerlukan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang jelas mengenai syarat-syarat sebagai penjamin yang sesuai aturan, ” ujarnya.

Pemateri sosialisasi, Puguh Setyawan Jhody pada kesempatan ini menyampaikan terkait syarat menjadi penjamin menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.