blank
Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang berfoto bersama di halaman Mapoltabes Semarang, Rabu siang 7 Agustus 2024. Foto: Dok. PKB Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Rombongan pelapor dipimpin oleh Antoni Yudha Timor selaku kuasa hukum DPC PKB PKB Kota Semarang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang, Rabu siang 7 Agustus 2024.

Tim Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor datang melapor dengan didampingi Wakil Ketua DPC PKB Semarang, Sodri, Sekretaris DPC PKB Semarang, Juan Rama, dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah, berserta semua anggota Fraksi PKB  terpilih membawa surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang, Muhammad Mahsun.

Kepada awak media yang mewawancarai usai pelaporan, Antoni menyatakan, pernyataan Lukman Edy di kantor PBNU yang telah tersebar di media massa itu termasuk pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong.

“Pernyataan Lukman Edy menyerang PKB terindikasi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, ” ujarnya dalam wawancara di halaman Mapolrestabes Semarang.

Bendahara DPC PKB Kota Semarang ini mempertanyakan alasan Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hal itu mengandung unsur fitnah.

“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” katanya.

Terlebih, Lanjut Antoni, Lukman Edy menyebutkan soal dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB. Antoni berujar bahwa Banpol selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bisa dilihat di website BPK.

Dalam laporan ke Polrestabes tersebut, Antoni membawa barang bukti tautan media penyiaran dari berita  internet, termasuk chanel  YouTube.

“Kami membawa laporan kronologis dengan lampiran bukti-bukti ucapan Lukman Edy di media massa, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY, juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Saat ini Lukman menjabat Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Hery Priyono