Petugas Sat Intelkam Polres Kebumen dan BPJS menyerahkan SKCK kepada pemohon, Jumat 2/8.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus telah menjadi kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut mulai berlaku di Polres Kebumen per tanggal 1 Agustus 2024, dan Sat Intelkam Polres pun mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso mengungkapkan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon.

“Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS. Petugas BPJS standby di loket SKCK,”jelas AKP Budi Santoso, Jumat (2/8).

Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi sebagai bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol no 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Kolaborasi ini memiliki makna penting guna mendukung tercapainya kepesertaan jaminan sosial kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kebumen.

Dengan persyaratan ini, Polres berharap setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

AKP Budi Santoso mengimbau masyarakat tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagi JKN saat permohononan penerbitan SKCK.

“Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkan melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan. Karena saat ini masih tahap sosialisasi,”ujarnya.

Komper Wardopo