Pemkot Semarang resmi memiliki layanan pelaporan kematian bagi warga masyarakat, Kamis 1 Agustus 2024. foto : dok.Dispendukcapil Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis 1 Agustus 2024.

E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D’Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan yakni sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan, Sistem Pelaporan Kematian Elektronik (E-Pakem) ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian, sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.

“Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan,” ujar Yudi.

Hal ini, lanjut dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri.

“Manakala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak Up-to-date atau terkini. Hal tersebut menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.

“Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini,” ujar Yudi.

Sedari awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali. Yudi menilai waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.

“Kalau dengan e-Pakem ini, kejadian hari ini, paling lambat mungkin besok sudah terlaporkan oleh Pak RT. Pak RT kan sudah familiar menggunakan ruang warga, yang sudah dibuat. Di situlah e-Pakem itu diintegrasikan,” katanya.

Yudi menyebut jika yang akan mengisi sistem pelaporan kematian adalah Ketua RT, hal tersebut sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44.

“Yang mengisi ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT,” jelasnya.

Sementara Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, menambahkan jika E-pakem itu nantinya digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara realtime, cepat, akurat dan akuntabel.

“Menurut petunjuk bapak Presiden Jokowi kan kita tidak boleh membangun aplikasi baru, sehingga e-Pakem ini merupakan pengembangan dari Si D’nok. Si D’nok itu sistem atau aplikasi yang ada di Dispendukcapil Kota Semarang, sehingga kami menambahkan satu menu yaitu e-pakem,” paparnya.

Dia menjelaskan, data dari e-pakem ini dapat digunakan oleh berbagai instansi yang memerlukan seperti KPU, Dinas Sosial dalam penetapan bantuan sosial. Termasuk untuk program UHC yang digawangi oleh Dinas Kesehatan agar tidak salah sasaran.

Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini menyambut baik adanya e-Pakem ini.

“Data pemilih itu bersumber dari Dinas Kependudukan melalui Kemendagri, dengan adanya pelaporan kematian realtime, akurat tentu akan mengurangi beban kami dalam pemutakhiran,” katanya.

Ia mengakui jika sering terjadi kesalahan data pemilih dari tahun ke tahun. “Sebenarnya sudah kami coret pada Pemilu sebelumnya. Namun Pemilu selanjutnya muncul lagi di data pemilih, karena belum lapor itu ya. Makanya dengan adanya e-Pakem itu masyarakat tidak perlu datang ke Dispendukcapil,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat hanya perlu datang ke Ketua RT untuk menyampaikan data langsung ke aplikasi tersebut terkait data kematian.

“Dengan adanya aplikasi ini kami sangat mendukung dan mengapresiasi khususnya data-data yang disampaikan dalam pemilu jelas akan lebih akurat,” pungkasnya.

Hery priyono