Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di pendapa balai desa Gidanglo. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Jepara 2024 telah tuntas pada 24 Juli 2024 lalu. Dari hasil coklit itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tingkat desa/kelurahan lantas Menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 20 Juli lalu. Pada jenjang dan masa berikutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan juga melakukan hal serupa.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (2/8/2024) mengatakan pada 2 Agustus PPS di semua desa/kelurahan di Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di masing-masing pendapa balai desa/balai kelurahan. Peserta rapat pleno terbuka itu dihadiri petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah desa/kelurahan, dan tim pasangan calon. Namun karena belum ada tim pasangan calon, maka partai politik peserta Pemilu 2024 yang beroleh kursi di DPRD di tingkat desa/kelurahan diundang sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka itu.

“Dalam pleno, PPS akan menyampaikan rekapitulasi DPHP yang merupakan hasil dari coklit. Rapat pleno bersifat terbuka dengan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi DPHP, lalu ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai bukti dokumen autentik, maka PPS akan menindaklanjutinya,” kata Muhammadun.

Ia menjelaskan, rapat pleno yang sama juga dilakukan PPK. Pleno di tingkat PPK berlangsung pada 5-7 Agustus. Namun untuk di Kabupaten Jepara, jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP akan dilakukan serentak pada 6 Agustus 2024 di pendapa masing-masing kecamatan. Untuk rapat pleno di Tingkat kecamatan, pesertanya adalah Panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan, dan perwakilan peserta Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang beroleh kursi di DPRD Jepara.

Terkait rapat pleno itu, baik di tingkat PPS maupun PPK, lanjut Muhammadun, jika ada masukan dan tanggapan masyarakat akan dituangkan ke dalam berita acara terkait perubahan pemilih. Secara keseluruhan hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran sesuai tingkatannya, PPS atau PPK.

Muhammadun mengatakan, jadwal penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) berlangsung mulai 25 Juli-11 Agustus. Hasil rekapitulasi DPHP dalam rapat pleno terbuka oleh PPK itu menjadi dasar KPU Kabupaten Jepara untuk menyusun DPS. KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rapat pleno penetapan DPS pada 11 Agustus mendatang. Selanjutnya DPS akan diumumkan oleh PPS pada 18-27 Agustus dan pada rentang waktu yang sama adalah masa penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DPS tersebut.

Hadepe -kpujepara