blank
Kepala Bapas Semarang, Sarwito (tengah) dalam kegiatan sinau bareng (1/8/2024). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang kembali menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng (Sireng), Kamis (1/8/2024)

Ada dua topik menarik yang menjadi diskusi dalam kegiatan Sinau Bareng kali ini, yaitu tentang strategi corporate branding Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketentuan Surat Jaminan sebagai pemberian program integrasi sosial bagi narapidana.

Kepala Bapas Semarang, Sarwito saat membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan Sinau Bareng merupakan upaya Bapas Semarang dalam mewujudkan corporate university di lingkungan Bapas Semarang. Dengan Sinau Bareng diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan serta kompetensi petugas.

“Kegiatan ini sebagai sarana transfer knowledge pegawai yang telah mengikuti diklat, sehingga pengetahuan dan informasi yang didapat saat diklat dapat diketahui oleh seluruh petugas. Yang tak kalah penting, kegiatan sinau bareng menjadi sarana menyamakan frekuensi dan persepsi petugas Bapas Semarang,” terang Sarwito.

Sarwito menekankan kepada seluruh jajaran tentang 3 kunci sukses Pemasyarakatan + 1, yaitu back to basic sebagaimana arahan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Dalam setiap melaksanakan tugas dan mengambil keputusan, jangan sampai lepas dari aturan dan SOP yang ada. Dengan melaksanakan setiap aturan, tidak hanya menyelamatkan organisasi, namun juga menyelamatkan kita sendiri,” tegasnya.

Beni Puspito, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang menjadi pematik materi pertama pada kegiatan kali ini. Diketahui, Beni telah mengikuti kegiatan pelatihan kehumasan dan corporate branding yang dilaksanakan di Badiklat Hukum dan HAM Jateng selama 9 hari pada bulan Juni 2024.

Sebagai bentuk aktualisasi hasil pelatihan, Beni mengusulkan untuk lebih mengenalkan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan ham melalui corporate branding penggunaan warna dasar pada setiap pembuatan konten di laman maupun media sosial, dengan menggunakan warna dari logo pengayoman Kemenkumham.

Sementara itu dalam diskusi tentang surat jaminan sebagai sarat pemberian program integrasi sosial narapidana diawali dengan pemaparan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Puguh Setyawan Jhody.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian program integrasi sosial bagi narapidana adalah surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Puguh.

Para pegawai tampak antusias dalam mengikuti kegiatan sinau bareng ini. Mereka aktif memberikan pendapat dan masukan dalam kegiatan.

Agus, Kaur Kepegawaian berharap kegiatan sinau bareng ini akan terus berlanjut dengan materi-materi pembahasan yang semakin berkembang dan menarik.

Ning S