blank
Bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, jajaran Satlantas Polres Wonogiri juga melakukan edukasi tentang Kamseltibcarlantas ke sekolah dan ke masyarakat.(Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, ada sebanyak 1.887 kendaraan di Kabupaten Wonogiri yang melakukan pelanggaran. Jumlah itu terekam dalam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasi Lantas Polres AKP Edy Prsetyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (31/7/24), menyatakan, Operasi Patuh Candi 2024 dilaksanakan mulai Senin (15/7/24) sampai dengan Minggu (28/7/24).

Selama dua pekan operasi itu digelar, Polres Wonogiri mencatat ada ribuan pelanggaran yang ditindak menggunakan ETLE. Jumlah pelanggaran yang tercapture ada sebanyak 1.887. Dari jumlah itu, petugas telah mengirimkan sebanyak 1.591 surat konfirmasi ETLE. ”Belum semua terkirim,” jelas AKP Anom Prabowo.

Mayoritas pelanggaran adalah pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Berkaitan ini, masyarakat diimbau agar selalu tertib berkendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta jangan melakukan pelanggaran. Sebab, pelanggaran menjadi awal terjadinya kecelakaan.

Untuk itu, para pengendara hendaknya mengedepankan sikap berhati-hati, senantiasa tertib, bersikap disiplin dengan mengedepankan aspek keselamatan.

Edukasi

Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri, Ipda Taufik, menambahkan, Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan edukasi dan persuasif, yang didukung dengan langkah penegakan hukum dengan ETLE.

Tim Operasi Patuh Candi 2024 Polres Wonogiri, dalam melaksanakan tugasnya, juga aktif melakukan edukasi ke sekolah-sekolah. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran yang juga dilakukan oleh para siswa. Edukasi tentang Keamanan Ketertiban Kelancaran Berlalulintas (Kamtibcarlantas), juga digelar di event Car Free Day (CFD) di utara Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Dalam hal penindakan pelanggaran, Tim Operasi Patuh Candi 2024 Polres Wonogiri, memprioritaskan jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Misalnya seperti penggunaan helm tidak standar, pelanggaran melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendaraan, serta berkendaraan di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Juga pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balapan liar.(Bambang Pur)