blank
Petugas dari Bawaslu Kota Semarang melakukan coklit di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Foto : Dokumentasi Bawaslu Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyampaikan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sebelumnya tahapan coklit ini diawali dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Pantarlih.

Pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilaksanakan dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, tujuannya untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih.

Bawaslu Kota Semarang beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap coklit di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.

Pengawasan pencocokan dan penelitian dilakukan secara menyeluruh karena data hasil coklit akan menjadi sumber data yang kemudian akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa dalam memaksimalkan kerja pengawasan, 2 (dua) metode dilakukan dalam pengawasan coklit yaitu pengawasan melekat dan uji petik.

“Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan dengan  melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian. Lain halnya dengan uji petik, Panwaslu Kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah Pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan  kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku,” kata Arief, Sabtu 27 Juli 2024.

Selama masa coklit, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 KK dan 36.085 KK melalui uji petik. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, tercatat masih ditemukannya Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada Pemilih.

Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur, sebanyak tiga pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung. Selain itu, terkait dengan stiker coklit juga masih ditemukan dua Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.

Lebih lanjut Arief juga menyoroti terkait pemilih yang TPS nya masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih. “Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh 2 km.” Terangnya.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berkaitan dengan data yang dinamis, sehingga perlu adanya strategi pengawasan yang baik secara khusus keadaan di lapangan maupun melakukan pencermatan data.

Tidak berbeda dengan Pemilu 2024, saat ini Bawaslu Kota Semarang juga masih menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT.0/RW.0. Jika ditotal secara keseluruhan, totalnya mencapai 5.448 pemilih.

“Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT.0/RW.0,  Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya. Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi,” kata Arief.

Diketahui bahwa tanggal 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, meskipun demikian Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Sampai dengan berakhirnya masa coklit masih ditemukan sebanyak 3 pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian.

Untuk kategori pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI/POLRI sebanyak 8 pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak 4 pemilih.

“Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk. Perihal ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam E-KTP. Kita akan bersama-sama mendorong adanya percepatan administrasi sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat, namun kehilangan hak pilihnya dikarenakan masalah administrasi,” katanya

Terkait semua hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar dapat segera ditindaklanjuti.

Bawaslu Kota Semarang mengapresiasi kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang telah berupaya maksimal dalam memastikan daftar pemilih valid dan faktual selama proses pencocokan dan penelitian.

Selain itu peran serta masyarakat untuk turut mengawasi  proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga dibutuhkan demi terciptanya Pemilihan yang berkualitas dan bermartabat.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk proaktif dalam memberikan informasi dan kerjasama demi kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jangan takut untuk lapor ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan masih adanya warga atau keluarganya yang belum tercatat atau menemukan dugaan pelanggaran terkait hak pilih,” pungkas Arief.

Hery priyono