blank

Kekerasan Seksual (KS) merupakan pelanggaran HAM, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. KS berdampak penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak KS sangat memengaruhi hidup korban, terutama kelompok marginal secara ekonomi maupun yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak dan penyandang disabilitas.

Hal itu diungkapkan Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK III Pusinafis Bareskim Polri Kombes Pol Dr Rita Wulandari Wibowo SIK MH dalam Seminar Nasional PPKS Tahun 2024 dengan tema Eksistensi Satgas PPKS sebagai Wadah Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Guna Membentuk Ruang Aman di Kampus yang diselenggarakan oleh LPKA Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada hari Jum’at (26/7/2024) di Aula lantai 2 Auditorium Unissula.

Pemerlu Pelayanan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah perseorangan keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan kesulitan atau gangguan tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Dr Rita Wulandari menambahkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap TPKS. Pencegahannya dapat dilakukan dengan membudayakan literasi TPKS kepada semua lapisan usia masyarakat untuk mencegah terjadinya TPKS dan tidak menjadi korban atau pelaku. Selanjutnya dapat melakukan sosialisasi tentang UU TPKS serta menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya TPKS.

Turut hadir dalam seminar sebagai narasumber lainnya adalah dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Indra Budi Setiawan S Kom MPd dan Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr Ida Musofiana SH MH.