TEGAL (SUARABARU.ID) – Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria merupakan program strategis nasional memiliki peran penting dalam upaya pemerataan ekonomi melalui kegiatan penataan aset dan penataan akses.
Penguatan akses reforma agraria, yang diantaranya penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Tegal sekaligus Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri pada Rapat Koordinasi Pemaparan Laporan Akhir Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2024, dan peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Integratif Mobile, Bangunan Unggul (Si Timbul) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (25/7/2024).
Pj Wali Kota menyampaikan penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Di Tahun 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Tegal menekankan pada penguatan akses reforma agraria. Kegiatan fase kedua /tahun kedua, dilaksanakan melalui kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria
Sedang kegiatan fase ketiga /tahun ketiga, dilaksanakan melalui kegiatan fasilitasi pendampingan usaha untuk mendukung fasilitasi akses pemasaran
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setia Budi menyampaikan penguatan kapasitas kelembagaan dilaksanakan dengan memberikan materi pemahaman berorganisasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) DKP3 Kota Tegal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal dan Konsultan Pendamping Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Masih dalam acara yang sama, Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kota Tegal, Sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Tegal, Darsini menyampaikan untuk tahun 2024 merupakan kelanjutan fase kedua, penguatan kelembagaan. Ia berharap kedepan pada fase ketiga /tahun ketiga, GTRA Kota Tegal bisa melaksanakan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha untuk mendukung fasilitasi akses pemasaran.
Sutrisno