“Dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU, Kejari Kota Semarang mengeksekusi mencapai Rp. 3.100.000,-. Total keseluruhan, penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tipikor dan TPPU serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai yang ditangani Kejari Kota Semarang Semarang mencapai 4,6 miliar,” tandasnya.
Sementara itu dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kota Semarang berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menyelamatkan keuangan negara.
Dari Datun, lanjut Agung, masuknya ke dalam bantuan hukum non litigasi serta masuk ke dalam item pemulihan keuangan negara. Kejari Kota Semarang melakukan kerja sama dengan Bapenda dalam melakukan penagihan pajak.
“Atas kerja sama yang terjalin antara Kejari Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp43 miliar,” kata Agung.
Agung menambahkan, pihaknya telah membantu Bapenda dalam penagihan pajak dari wajib pajak restoran, pajak bumi bangunan dan pajak hiburan.
Kejari Kota Semarang juga telah melakukan pemusnahan barang rampasan dalam 5 kali kegiatan, serta lelang dan penjualan langsung barang rampasan dalam 12 kali kegiatan.
Ning S