blank
Kajari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo didampingi Kasi Intel dalam ungkap capaian kinerja selama Juli 2023-2024. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama Juli 2023 hingga 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai perkara.

Diantaranya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejari Kota Semarang selama Juli 2023 hingga 2024 di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).

Agung menyebut, Kejari Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Kota Semarang telah menyelamatkan keuangan negara dalam hal eksekusi denda sebesar Rp. 50.000.000,-, uang rampasan yang dieksekusi mencapai Rp. 5.828.908. Untuk hasil lelang dari barang rampasan total sebesar Rp. 4.633.008.500,- dan biaya perkara yang berhasil ditagihkan dalam kasus ini sebesar Rp. 50.000,-.

“Untuk pemulihan keuangan negara di Kejari Kota Semarang, denda sebesar Rp.50 juta, uang rampasan Rp 5,8 juta, serta hasil lelang mencapai sekitar 4,6 miliar,” ungkap Agung.