Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Walikota Semarang, Rabu 17 Juli 2024. foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) –Penyidik KPK menggeledah kantor Pemkot Semarang dan rumah Wali Kota Semarang, Rabu 17 Juli 2024. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan pers di Jakarta, mengatakan, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang rumah Wali Kota untuk mencari bukti adanya tindakan korupsi di Pemkot Semarang.

Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U Djangkar, swasta.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” bebernya.

Baca juga Kota Semarang Jadi Tempat Roadshow Bus KPK, Edukasi Pencegahan Korupsi

Tim KPK yang datang sekitar pukul 10.00 dan langsung berbagi tugas. Satu tim menuju lantai VI ke Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ), dan satu tim lain menuju kantor Wali Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Tim KPK di Kota Semarang soal adanya kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Walau begitu, Gufron belum mau membeberkan dengan detail hasil dari kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan Tim KPK di Kota Semarang, termasuk siapa saja yang terlibat.

mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan di Kota Semarang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Pemerasan

Selain pengadaan barang dan jasa, ada duadugaan kasus lainnya yaitu soal dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemkot Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Semarang.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Tessa.

Hingga Rabu sore 17 Juli 2024, Tim KPK masih melakukan pemeriksaan di ruangan Kantor Walikota Semarang. Sebelumnya, Tim KPK usai penggeledahan di BPBJ lantai VI diduga membawa barang bukti dan terduga saksi untuk kemudian dibawa masuk ke ruangan kantor wali kota untuk diperiksa.

Sampai berita ini diturunkan, sejumlah wartawan masih menunggu Ita keluar dari Balai Kota Semarang.

Hery Priyono/wied