JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam APBD Kabupaten Jepara tahun 2025 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp 2,4 triliun yang bersumber dari PAD Rp. 555,33 milliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,85 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pada Senin (15/7/2024).
Selanjutnya, rencana belanja daerah untuk 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,46 triliun, yang mencakup belanja operasi sebesar Rp1,91 triliun, belanja modal Rp156,77 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp387,93 miliar. “Sedangkan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp59,51 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dengan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 0, “ ungkap Edy Supriyanta
Ia juga menjelaskan proyeksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Dia menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada RKPD 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025. Dengan demikian, tema pembangunan yang diusung adalah “Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Tumbuh Kuat dan Kokoh” untuk mencapai target yang telah ditetapkan. “Selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama,” kata Pj. Bupati Edy Supriyanta.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, menyatakan bahwa sikap DPRD terhadap proyeksi anggaran yang diajukan oleh Pj. Bupati akan ditentukan setelah pembahasan. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif. “Kami akan membahasnya dengan Badan Anggaran dan TAPD (red, Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan hasilnya akan kami paripurnakan,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya memastikan defisit anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu agar pendapatan dan belanja tahun 2025 dapat seimbang, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, strategi optimalisasi PAD juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, selaku Ketua TAPD. Ia menyatakan bahwa fokus utama adalah meningkatkan pendapatan melalui sektor bagi hasil dengan provinsi dan pajak daerah. “Utamanya, yaitu sektor bagi hasil dengan provinsi maupun dari pajak daerah,” terangnya.
Hadepe