SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan terus berkomitmen berantas mafia tanah di Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Jawa Tengah’ bersama Menteri AHY dan sejumlah satgas anti mafia tanah yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Dalam Konferensi pers tersebut, Menteri AHY mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang berhasil diidentifikasi di Provinsi Jawa Tengah.
AHY menyatakan, kasus pertama melibatkan sindikat yang beroperasi di wilayah Kota Semarang dilakukan oleh tersangka DBP.
Awalanya, korban membeli rumah seluas 121 meter persegi dan membayar uang muka serta biaya lainnya sekitar Rp 250 juta. Saat mengajukan KPR, bank menolak karena belum ada akta jual beli (AJB). Ternyata, rumah tersebut telah dijual oleh tersangka kepada pihak lain. Korban meminta pengembalian uang, namun belum terealisasi.
Sementara untuk kasus kedua yang berada di Kabupaten Grobogan, Menteri AHY menjelaskan bahwa tersangka memalsukan akta otentik untuk mengalihkan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah, sehingga seolah-olah pemilik sah kehilangan haknya, dengan bantuan oknum notaris.
Dalam kasus kedua ini, permasalahannya yakni lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66) selaku direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.
“Kedua kasus sudah sampai pada tahap P21. Tersangka DB telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Untuk kasus DBP, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap AHY.
Disebutkan, pada tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah di berbagai daerah, yang mana hingga Juli 2024 terdapat 92 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024. Ada kenaikan 5 operasi dari tahun sebelumnya,” ujar AHY.
Menurutnya, dari 87 kasus yang sedang berproses (tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang.
Sementara itu Kapolda Jateng mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Keselamatan dan keamanan tanah adalah prioritas kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Luthfi.
Ning S