WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Bupati Afif Nurhidayat, Rabu (10/7/2024), mengukuhkan sebanyak 1.393 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo di Alun-Alun setempat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Jateng (Bapermesdes) Jawa Tengah Imam Maskur, Wakil Bupati M Albar, Sekda One Andang Wardoyo dan jajaran Forkompimda Kabupaten Wonosobo.
Afif Nurhidayat mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diambil sumpah/janjinya, untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD dengan masa kerja yang diperpanjang selama dua tahun.
“Pemerintah desa dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tegasnya.
Afif menyebut penting bagi segenap anggota BPD yang baru dikukuhkan, untuk memahami dan memedomani UU No 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, Permendagri No : 110/2016 tentang BPD dan Perda No : 5/2018 tentang BPD, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Anggota BPD harus bisa mengawal jalannya pembangunan di desa. Dimulai dari proses perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan program pembangunan yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Satu Kesatuan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo Harti menambahkan pemerintah desa dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” tegasnya.
Mereka, imbuh Harti, wajib membangun kemitraan dengan kepala desa melalui jalinan komunikasi yang harmonis. Bersinergi dan membangun koordinasi bersama penyelenggara pemerintah desa lainnya dan seluruh elemen masyarakat.
Pihaknya berharap seluruh anggota BPD meningkatkan perannya dalam pembangunan desa. Memahami situasi, kondisi, potensi, problematika dan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing Mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja.
“Disamping itu, kami juga berharap BPD bisa jadi mitra strategis kepala desa demi menyukseskan pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.
Lembaga BPD, lanjut Harti, juga memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Muharno Zarka