“Data pemilih disabilitas yang berhasil didata dan diklasifikasikan sesuai kebutuhan khusus masing-masing pemilih difabel sebanyak 3.234 pemilih,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU Kota Semarang, Senin 8 Juli 2024.
Sementara itu, pantarlih se-Kota Semarang juga dapat memastikan hak pilih warga Kota Semarang tidak hilang karena telah mendata sebanyak 1.583 pemilih baru, 865 laki-laki dan 718 perempuan yang memiliki hak pilih namun belum masuk dalam daftar pemilih yang diterima dari Kemendagri.
“KPU Kota Semarang beserta seluruh jajaran akan terus melakukan monitoring dan supervisi secara berkala (mingguan) atas kerja pantarlih hingga masa kerja pantarlih tuntas pada 24 Juli 2024 mendatang,” katanya lebih lanjut.
Sementara itu, untuk Pilkada Serentak tahun 2024, KPU Kota Semarang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.354 dan memiliki jumlah pantarlih sebanyak 4.673 personel.
“KPU berharap, warga Kota Semarang melakukan partisipasi aktif dalam tahapan coklit yang dilakukan oleh pantarlih,” katanya.
Dirinya berharap seluruh warga Kota Semarang yang memiliki hak pilih, dapat memberikan hak politiknya secara nyaman di TPS, terutama kepada pemilih disabilitas yang membutuhkan asistensi sesuai kebutuhan khusus masing-masing saat di TPS, seperti template braille, dan fasilitas lain untuk menjamin aksesibilitas di tiap TPS.
Zaini menambahkan, partisipasi aktif warga Kota Semarang dapat dilakukan dengan cara membuka https://cekdptonline.kpu.go.
Selain cara tersebut, masyarakat bisa secara langsung dapat berkoordinasi kepada PPS, PPK di kantor kelurahan kelurahan atau kecamatan. Pemilih juga dapat mengunjungi kantor KPU Kota Semarang yang berlokasi di Jalan Dr Cipto Nomor 115.