Kemenkumham Jateng bersama DJKI melaksanakan Indikasi Geografis Drafting Batik Bakaran Pati. Foto: Humas

PATI (SUARABARU.ID) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar membangun komunikasi persuasif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna menanamkan Doktrin Indikasi Geografis.

Hal ini terkait dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan DJKI melaksanakan Indikasi Geografis Drafting Batik Bakaran Pati, kemarin (03/07). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rajawali Bapperida Kabupaten Pati itu mengundang Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran yang terdiri dari pelaku usaha dan pengrajin, serta perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Pati.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengatakan, Kemenkumham Jateng sangat peduli terhadap potensi Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Pati.

“Kami dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sangat concern terhadap Kabupaten Pati, karena potensinya besar,” ungkap Tri.

“Hal ini bisa dilihat dari banyak KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) dari Kabupaten Pati yang telah didaftarkan,” sambungnya.

Di tahun Indikasi Geografis ini, kata Tri, Kemenkumham Jateng mentargetkan 7 potensi Indikasi Geografis untuk didaftarkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, menyambut baik upaya Kemenkumham Jateng yang selalu memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha di daerahnya dalam pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Mereka menyebutkan, ada beberapa potensi Indikasi Geografis yang terus didorong untuk didaftarkan, misalnya Bandeng Juwana, Jeruk Pamelo dan lain-lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dan analisis penyusunan draf deskripsi permohonan Indikasi Geografis. Diketahui, Batik Bakaran saat ini telah terdaftar sebagai Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Indikasi Geografis sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Ning S