Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

SUARABARU.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil terkait dengan dugaan kasus asusila yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain memberhentikan Hasyim Asy’ari secara permanen, DKPP RI juga mengabulkan seluruh poin pengaduan yang diajukan. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera menunjuk pengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy.

Sebagai langkah lanjutan, DKPP RI juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang dengan putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menerangkan bahwa tindakan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dijelaskan pula oleh kuasa hukum korban bahwa Hasyim Asy’ari memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi demi memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim Asy’ari telah menjalani dua kali persidangan, yaitu persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berlangsung hingga pukul 17.15 WIB dan persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Wahyu