blank
Bawaslu Kota Semarang menggelar rakor bertema 'Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang' di Hotel Grasia Semarang , Kamis 20 Juni 2024. Foto : Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Kota Semarang untuk tetap netral pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak pada November 2024.

Hal tersebut seperti yang diutarakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goretti Jutari Risma Hanjayani, saat rapat koordinasi bertema ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang’ di Hotel Grasia Semarang, Kamis 20 Juni 2024.

“Rapat Koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang, agar pada pilkada 2024 ini angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang bahkan tidak ada sama sekali,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Semarang, Perguruan Tinggi di Kota Semarang, Mahasiswa, Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Semarang Saka Adhyasta Pemilu.

Hadir pula Anggota Bawaslu Kota Semarang seperti Dwijaya Samudra Suryaman, Euis Noor Faoziah, dan Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, serta narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Estu Widodo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih.

Lebih jauh, Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut andil melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.

Sementara itu, Estu Widodo mewakili BKD Provinsi Jateng dalam paparannya mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara ditegaskan wajib netral, serta tidak boleh terlibat sama sekali dalam politik praktis, apalagi dukung mendukung dalam perhelatan pilkada.

“Dalam menjadi ASN, Mengapa ASN harus netral ? Pertama, untuk menghindari Perkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Kedua menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” katanya.

Estu juga mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di kota Semarang dalam 2 tahun terakhir menempati peringkat keempat. Berdasarkan data dari Komisi ASN per maret 2024, pada tahun 2023-2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga se-Indonesia.

Senada, Sri Wahyu Ananingsih dari Fakultas Hukum Undip, dalam materinya menjelaskan mengenai subjek hukum netralitas ASN, dimana subjek hukum netralitas ASN saat ini adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Pada Pemilu dan Pilkada kali ini subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” katanya menjelaskan.

Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada lalu cukup tinggi. Tercatat pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama.

Hery Priyono