SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali berhasil menangkap dua orang buronan (DPO).
Mereka adalah seorang perempuan berinisial MJ yang merupakan DPO dalam kasus korupsi kredit fiktif di PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2014.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Dr. Sunarwan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MJ yang saat itu tengah mengalami kecelakaan lalu lintas di Solo pada 31 Mei 2024 lalu.
Menurut Sunarwan, identitas MJ terungkap melalui data BPJS Kesehatan saat dia dirawat di RSUD Moewardi Solo. “Dari data BPJS Kesehatan, MJ bisa terdeteksi bahwa dia DPO,” kata Sunarwan di kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).
MJ diketahui dalam sehari-harinya tidak menggunakan identitas asli. Sementara dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, MJ masih berstatus sebagai saksi. MJ beberapa kali dipanggil Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga MJ menghilang.
Dari adanya informasi kecelakaan, Sunarwan bersama tim langsung menuju RSUD Moewardi Solo. Dan setelah MJ dinyatakan pulih kemudian dibawa ke Kendal pada 10 Juni 2024. Saat ini, kasus MJ masih ditangani oleh Kejari Kendal.
Selain MJ, Kejati Jateng berhasil menangkap DPO atas nama MZ pada 5 Juni 2024. MZ ditangkap di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
MZ merupakan DPO kasus korupsi penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Akibat perbuatannya, MZ dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp823.486.620.
Menurut Sunarwan, MZ telah dihukum oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010.
Diketahui, Kejati Jateng saat ini masih terus memburu DPO lain, yakni 39 kasus pidana khusus dan 36 dalam kasus pidana umum. Dalam pencariannya, Kejati Jateng bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung.
Sunarwan mengimbau kepada para DPO lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Dirinya memastikan akan segera mengamankan para DPO tersebut.
Ning S