blank
Kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran KI bagi Perguruan Tinggi. Foto: Dok/Humas (11/6/2024) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kekayaan Intelektual (KI) memiliki value yang sangat besar. KI mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI bagi Perguruan Tinggi yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/6/2024).

“Kekayaan Intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki value yang sangat besar. Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional,” tuturnya.

Kakanwil meuncontohkan, banyak produk-produk Kekayaan Intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

“Misalnya garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, bisa sekarang telah menjadi salah satu objek wisata. Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omsetnya bertambah,” tambahnya.

Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya value Kekayaan Intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tejo mengungkapkan, sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024, terdapat 6 pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual.

“Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan Perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual,” kata Tejo.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak Kekayaan Intelektual. Lembaga Tinggi Akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual. Serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Unissula, Baby Maryati dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bimas Nurcahyo Trangono selaku Ketua PAMPI dan Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.

Ning S