Sekretaris Komisi-3 DPRD Wonogiri, Suparmo, menyampaikan usulan pembuatan Raperda insiatif tentang penyediaan dan penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan.(Dok.DPRD Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pembangunan perumahan, harus dilengkapi dengan fasilitas sarana prasarana (Sarpras) dan utilitas-nya. Bila ini diabaikan, institusi pengembang pemukiman kelak dapat dikenai sanksi.

Sebab, DPRD Kabupaten Wonogiri melalui hak inisiatifnya, kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan dan penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan. Usulan inisiatif Raperda ini, disampaikan Komisi-3 DPRD Kabupaten Wonogiri, yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi-3, Suparmo.

Selasa (11/6), DPRD Kabupaten Wonogiri kembali meneruskan pembahasan Raperda inisiatif tersebut, melalui rapat paripurna Dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sriyono dan Wakil Ketua Sugeng Achmadi, dengan didampingi Sekretaris DPRD Edhy Tri Hadiyanto, dan dihadiri 37 dari 50 anggota Dewan.

Sesi pertama rapat paripurna, diawali tampilnya Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, yang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum terkait dengan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Yakni menjawab lima juru bicara fraksi, yang Senin (10/6/24) kemarin menyampaikan pemandangan umum.

Sedang sesi kedua, tampil bergantian 5 orang juru bicara fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum dalam menyikapi usulan inisiatif Raperda tentang penyediaan dan penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan.

Dukungan

Kelima juru bicara tersebut terdiri atas Abdullah dari Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (AKB) yang merupakan koalisi PAN dan PKB, Dani Mursito dari Fraksi PDI Perjuangan, Widiyatno dari Fraksi Partai Golkar, Sriyanto (Fraksi PKS) dan Imron Rizkiyarno (Fraksi Partai Gerindra).

Melalui kelima juru bicaranya tersebut, semua fraksi di DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan persetujuan dan dukungan penuh terhadap upaya pembuatan Raperda tentang penyediaan dan penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan. ”Ke depan, setiap pembangunan perumahan harus dilengkapi fasilitas penyediaan sarana prasarana dan utilitas pemukiman,” tegas Abdullah dari Fraksi PKS.

Dani Mursito dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan, Raperda tentang penyediaan dan penyerahan sarana prasarana utilitas perumahan, sangat penting keberadaannya. Mengingat ke depan jumlah penduduk makin meningkat, dan demi keberlanjutan agar tidak ada pemukiman kumuh.

Penegasan sama, juga dikedepankan oleh Widiyatno dari Fraksi Partai Golkar, Irmon Rizkiyarno dari Fraksi Partai Gerindra dan Sriyanto dari Fraksi PKS. ”Perda ini kelak dapat diemplementasikan dengan baik, dengan jaminan secara memadai dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia perumahan,” tegas Sriyanto.

Sebagaimana diketahui, utilitas adalah kebermanfaatan, yakni memiliki arti manfaat kegunaan bagi penggunanya. Semakin tinggi ulitilitasnya, makin besar pula kepuasan manfaatnya yang diperoleh atas penggunanya.
Bambang Pur