JEPARA (SUARABARFU.ID) – Empat tersangka tambak udang Karimunjawa, S (50), TS (44), MSD (48) dan SL yang saat ini tengah menjalani proses hukum pidana, dipastikan akan dituntut juga secara perdata, untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi II Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali Nusa Tenggara (Jabalnustra) KLHK Agus Mardiyanto saat ditanya wartawan soal kerusakan lingkungsan akibat ulah para petambak di halaman Kejaksaaan Negeri Jepara menjelang penyerahan 4 tersangka, Senin (10/6-2024).

“Ibu Menteri KLHK dan Bapak Dirjen GAKKUM KLHK telah memberikan arahan untuk menuntaskan kasus kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang,” ujar Agus

Ia menjelaskan, tuntutan perdata itu saat ini sedang  disusun oleh tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)  Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

“Bahkan sedang  dihitung kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambak udang ilegal  oleh tim ahli dari IPB. Saya jamin poses itu tidak berhenti hanya pada proses pidana yang saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara,” terangnya

“Akan kami susul  dengan tuntutan perdata untuk menuntut ganti rugi  akibat kerusakan lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas tambak para tersangka,” paparnya

Disamping itu Agus  juga memastikan, jika masih ada petambak  di Karimunjawa yang nekat beroperasi akan di proses hukum lebih lanjut.

Hadepe