Peluncuran layanan Aspirasi Digital "Ladeni Rakyat" oleh DPRD Kabupaten Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kini memperkenalkan layanan baru penyampaian aspirasi digital baru yang berbasis website, yakni Layanan Aspirasi Digital DPRD Kabupaten Kudus, atau yang dikenal dengan sebutan “Ladeni Rakyat”.

Layanan ini dapat diakses melalui https://ladenirakyat.kuduskab.go.id, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus. Akses layanan ini tersedia secara online melalui smartphone dari mana saja, memudahkan masyarakat untuk mengirimkan aduan, kritik, dan saran tanpa harus bertatap muka langsung dengan anggota DPRD.

Beberapa contoh aduan yang dapat disampaikan melalui Ladeni Rakyat meliputi masalah jalan rusak, lampu penerangan jalan umum, persampahan, program pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, dan berbagai masalah lain yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan SE MM, menyatakan bahwa “Ladeni Rakyat” menjadi sarana komunikasi yang baik antara masyarakat dengan para wakil rakyat. Layanan ini juga mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk mengakses Ladeni Rakyat, masyarakat hanya perlu mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi. Setelah itu, mereka dapat langsung menyampaikan aspirasi, aduan, kritik, dan saran kepada DPRD Kabupaten Kudus secara online.

“Layanan ini memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan DPRD tanpa harus bertemu langsung, sehingga menghemat waktu dan mengatasi kesibukan masing-masing,” tambah Masan.

Ladeni Rakyat diresmikan pada Rabu (5/6/2024) di kantor DPRD Kudus, sebagai hasil inovasi dari Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kudus, Imam Sofwan SH MH. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan aspirasi disertai foto dan video untuk mempercepat respons dari DPRD.

Dengan adanya Ladeni Rakyat, anggota DPRD dapat lebih cepat mendeteksi kebutuhan masyarakat dan menanganinya dengan segera. Layanan ini juga membantu DPRD dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perumusan APBD yang tepat sasaran.

“Apa yang disampaikan masyarakat melalui Ladeni Rakyat dapat segera diketahui oleh DPRD melalui keterangan tertulis, foto, dan video, sehingga penanganan dapat difokuskan sesuai prioritas,” jelas Masan.

Ketua DPRD mengapresiasi inovasi layanan masyarakat yang digagas ASN ini, mengingat banyak masyarakat yang merasa takut atau enggan menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dapat Diakses Semua Masyarakat

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, Imam Sofwan SH MH mengatakan layanan ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD. Semua warga Kudus berhak mengakses layanan ini dengan menyertakan nama, alamat sesuai KTP, dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

Imam menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital di era e-government untuk membantu tugas dan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. “Layanan ini lahir untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang belum terakomodasi melalui tatap muka, public hearing, reses, atau musrenbang,” jelasnya.

Ladeni Rakyat juga memberikan manfaat bagi ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan DPRD, mendekatkan DPRD dengan masyarakat. Semua aduan yang masuk melalui layanan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD dan disampaikan kepada OPD terkait untuk segera ditangani. Warga yang menyampaikan informasi atau aduan akan mendapatkan update melalui pesan WhatsApp atas tindak lanjut dari DPRD.

Imam berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan mungkin direplikasi oleh daerah lain yang membutuhkan. “Kami menindaklanjuti aspirasi yang bertanggung jawab dengan menyertakan identitas yang jelas, namun tidak menyusahkan masyarakat,” tutupnya.

Ads-Ali Bustomi